Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu 7/2023.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif baru atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Bengkulu. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan jenis pajak baru dalam UU HKPD. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)