Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
BANDUNG, DDTCNews - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Bey mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online karena lebih mudah.
"Sudah serahkan SPT 2023, belum? Kalau belum, sok segera atuh dikirim, kan gampang pisan, bisa di mana saja, kapan saja, karena tidak perlu repot-repot ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakgarut, dikutip pada Kamis (7/3/2024).
Bey menuturkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online, seperti melalui e-filing. Menurutnya, wajib pajak hanya perlu mengakses DJP Online agar dapat penyampaian SPT Tahunan secara mudah.
Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain menyampaikan SPT Tahunan, Bey juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data NIK pada KTP menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi. Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien.
Berdasarkan PMK 112/2022, NIK juga resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system. (rig)