Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pajak yang dilakukan oleh korporasi, PT BAPI, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
BAPI ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Agustus - Desember 2018 dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak Januari - Desember 2019.
"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,9 miliar," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, Minggu (3/3/2024).
BAPI yang bergerak di sektor real estat bekerja sama dengan PT APIK dalam membangun apartemen di Ciledug. Perusahaan seharusnya memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan menyerahkan bukti potong kepada APIK. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh BAPI.
BAPI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena tindak pidana dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
BAPI dinilai telah mendapatkan manfaat dari tindak pidana dan korporasi tidak melakukan langkah-langkah apapun untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
BAPI tercatat sempat mengajukan praperadilan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten. Namun, praperadilan tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga kasus ini masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22).
"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna.
Cucu berharap penegakan hukum tersebut memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)