SEWINDU DDTCNEWS
KPP MADYA BANDUNG

Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 3 Maret 2024 | 11.30 WIB
Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menyambangi 3 wajib pajak di tempat usahanya di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan konseling penagihan pada 1 Februari 2024.

KPP Madya Bandung menugaskan 3 juru sita pajak negara (JSPN) antara lain Irvan Sofwan, Wahyu Gunardjo, dan Ade Wildan Rahmannudin. Dalam konseling tersebut, mereka memberikan edukasi kepada wajib pajak atas kewajibannya yang masih menjadi tunggakan.

“Kegiatan ini merupakan tindakan persuasif di samping pelaksanaan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Irvan dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/3/2024).

Dalam pelaksanaan penagihan aktif, lanjut Irvan, juru sita berwenang melakukan tindakan mulai dari penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, penjualan barang sitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Namun demikian, juru sita juga dapat mengambil tindakan persuasif, seperti konseling penagihan, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya.

“Ada peribahasa Sunda, caina herang laukna beunang, yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa menimbulkan akibat buruk bagi orang lain,” tutur Irvan.

Dia menegaskan konseling penagihan merupakan upaya JSPN dalam membangun komunikasi dengan wajib pajak. Langkah tersebut juga dilakukan agar penagihan tidak justru membuat wajib pajak takut atau terganggu.

Sebagai informasi, terdapat serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023. Serangkaian penagihan pajak tersebut terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Edi siswanto
baru saja
mbok ya koruptor di begituin juga , disita set nya , ketahuan korupsi berapa kenakan denda berpa persen senilai hasil korupsinya disandera sampai bisa bayar denda dan mengembalikan hasil korupsinya