Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap dengan penghapusan denda ini masyarakat dapat lebih tertarik dan bersemangat untuk membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).
Hera menuturkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Adapun pemutihan ini berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.
Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan ini berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.
Hera pun menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Bagi yang belum membayar, kami mengimbau membayar sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini karena setelah 30 September 2024 denda PBB-P2 akan kembali berlaku," ujarnya dilansir borneonews.co.id.
Hera menambahkan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pemkot. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)