Ilustrasi. Seorang petugas menata Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) untuk dimusnahkan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menerjunkan petugas untuk gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Bea Cukai Malang di Jawa Timur dan Purwokerto di Jawa Tengah misalnya, belum lama ini menjalankan strategi 'turun ke lapangan' untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Petugas menyasar toko-toko kelontong di daerah agar para pedagang bisa menghindari penjualan rokok ilegal.Â
"Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri pedagang toko di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal," ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (25/1/2024).Â
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, petugas juga menjelaskan kepada pemilik toko terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan sosialisasi lainnya juga dijalankan oleh Bea Cukai Purwokerto dengan mengedukasi para admin pengelola media sosial di seluruh desa di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wanadadi, Rakit, Pagedongan, Bawang, Sigaluh, Banjarnegara, Pagedongan, dan Banjarmangu.
Dalam kesempatan tersebut, selain menjelaskan soal rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto juga menekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.
Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.Â
"Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke Bea Cukai. Selain itu dapat juga menyebarluaskan informasi yang sudah didapatkan dari kegiatan sosialisasi cukai," kata Encep. (sap)