KABUPATEN SIDOARJO

Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Dian Kurniati
Kamis, 25 Januari 2024 | 14.30 WIB
Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi warga miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Bupati harus berani menggratiskan," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Saat ini, lanjut Muhdlor, pemkab tengah mengkaji pembebasan pajak tersebut. Nanti, pembebasan tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di bawah Rp10.000 atau masuk kategori buku I.

Dalam hitungannya, kebijakan tersebut dapat menyasar 40% wajib pajak, yang masuk dalam kategori buku I.

Di sisi lain, bupati juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun ini bisa meningkat. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

"Uang dari APBD adalah uang rakyat. Maka akan digunakan untuk kebutuhan rakyat," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut PBB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah. Setoran PBB-P2 pada 2023 tercatat Rp305 miliar, atau 23,46% terhadap total penerimaan pajak daerah senilai Rp1,3 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.