KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Target Pajak 2023 Terlampaui, DJP Jatim II Cetak Hattrick

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Januari 2024 | 15.00 WIB
Target Pajak 2023 Terlampaui, DJP Jatim II Cetak Hattrick

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp28,4 triliun pada tahun lalu, setara 103,35% dari target yang telah ditetapkan.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Jawa Timur II mampu melampaui target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut, yakni pada 2021, 2022, dan 2023.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Rabu (17/1/2024).

Agustin pun mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar. Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) juga berperan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Secara umum, Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat seluruh KPP di lingkungan kanwil mampu merealisasikan target penerimaan yang diamanahkan dengan perincian sebagai berikut:

  • KPP Madya Sidoarjo Rp9,48 triliun (101,87%)
  • KPP Madya Gresik Rp7,47 triliun (102,54%)
  • KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp1,61 triliun (102,14%)
  • KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp775,44 miliar (102,69%)
  • KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp936,18 miliar (103,71%)
  • KPP Pratama Mojokerto Rp846,35 miliar (105,48%)
  • KPP Pratama Jombang Rp468,29 miliar (103,33%)
  • KPP Pratama Gresik Rp3,11 triliun (106,66%)
  • KPP Pratama Lamongan Rp292,47 miliar (105,08%)
  • KPP Pratama Bojonegoro Rp738,07 miliar (109,99%)
  • KPP Pratama Pamekasan Rp411,87 miliar (104,7%)
  • KPP Pratama Bangkalan Rp324,62 miliar (105,58%)
  • KPP Pratama Madiun Rp550,57 miliar (103,2%)
  • KPP Pratama Ngawi Rp438,97 miliar (104,01%)
  • KPP Pratama Ponorogo Rp383,45 miliar (106,79%)

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat disokong oleh PPN/PPnBM. Kontribusi PPN/PPnBM terhadap penerimaan tercatat mencapai 53,99% dengan realisasi senilai Rp15,33 triliun.

Adapun sektor yang paling dominan menyumbang penerimaan pajak antara lain sektor manufaktur dengan kontribusi sebesar 48,72%, sektor perdagangan sebesar 18%, dan sektor pemerintahan sebesar 10,8%.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jawa Timur II mengingatkan kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 tanpa menunggu sampai batas akhir jangka waktu pelaporan.

Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat 30 April 2024. Pelaporan dapat dilaksanakan melalui aplikasi e-filing atau dengan hadir langsung ke KPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.