SEWINDU DDTCNEWS
KOTA MATARAM

Rumah Kos Tak Kena Pajak Daerah, Pengusaha Hotel Melati Protes

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 12 Januari 2024 | 12.00 WIB
Rumah Kos Tak Kena Pajak Daerah, Pengusaha Hotel Melati Protes

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pelaku usaha hotel kelas melati di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat khawatir usahanya makin kesulitan bersaing lantaran jasa rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak daerah seiring dengan berlakunya UU HKPD.

Politisi Demokrat I Gusti Bagus Hari Sudana Putra mengatakan kebijakan itu tidak adil bagi pemilik hotel kelas melati. Sebab, pemilik hotel kelas melati harus bersaing dengan rumah kos elit karena menyasar kalangan konsumen yang sama. Sementara, rumah kos elit tidak dikenakan pajak hotel.

“Mereka [kos-kosan] bebas bisa menjual sewa dari tahunan, bulanan, mingguan, bahkan harian seperti hotel,” katanya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Politisi yang akrab disapa Gus Ari itu sempat mempertanyakan penghapusan rumah kos dari objek pajak saat pembahasan UU HKPD. Menurutnya, langkah itu tidak adil apabila hotel kelas melati dikenakan pajak daerah dengan tarif 10%, sedangkan rumah kos elit tidak dipajaki.

“Jadi itu sempat kami bahas, sebelum UU itu keluar dan menjadi aturan,” tuturnya.

Gus Ari menambahkan banyak pengusaha hotel kelas Melati yang berpikir untuk mengubah hotelnya menjadi rumah kos jika persoalan ini tidak segera ditangani. Dia berharap pemerintah segera memberi solusi sehingga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

“Makanya, teman-teman yang mengantongi izin hotel melati ada yang berpikir, biar saja dicabut izin usaha hotel melati, kami jadikan saja kos-kosan biar bisa kita jual harian dan tidak dikenai pajak,” tegas Gus Ari.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menjelaskan penghapusan rumah kos dari objek pajak hotel akan berlaku mulai 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya UU HKPD.

“Ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2024. Sebagai tindak lanjut terbitnya UU itu, Pemkot Mataram telah menerbitkan aturan turunan, yakni Perda 1/2024,” ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha rumah kos dengan dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib membayar pajak hotel. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, berdasarkan UU HKPD, rumah kos kini tidak lagi dinilai sebagai hotel sehingga bukan objek pajak. Dengan demikian, pengusaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 bebas dari pengenaan pajak hotel.

“Ini tidak hanya berlaku di Kota Mataram tetapi se Indonesia,” kata Syakirin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.