Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial R ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Tersangka R selaku pemilik PT BOSS yang bergerak di bidang pertambangan ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan secara sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan.
"Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,02 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip Jumat (17/11/2023).
Oleh karena tidak dilaporkannya SPT dan tidak diselenggarakannya pembukuan, PT BOSS tidak membayar PPh yang terutang atas penghasilan dari kegiatan penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukannya.
Akibat perbuatannya, tersangka R terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Dengan terungkapnya kasus ini, Syamsinar berharap penegakan hukum yang diterapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kepada wajib pajak lain untuk selalu mematuhi ketentuan pajak.
Syamsinar juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, dan Polda Kalsel atas koordinasi yang baik sehingga penegakan hukum berjalan lancar hingga P-21.
"Kami akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," kata Syamsinar. (sap)