KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Oktober 2023 | 19.00 WIB
Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang pada 22 September 2023.

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 pegawai, yaitu Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto untuk melakukan kunjungan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari suatu perusahaan.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena diminta oleh kantor pusat kami. Alasannya, omzet kami pada 2022 sudah mencapai Rp8,4 miliar,” kata direktur perusahaan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).

Sebagai informasi, pemohon perusahaan cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang, di mana kantor pusatnya berada di Surabaya. Adapun verifikasi lapangan dilakukan di lokasi usaha pemohon di Kabupaten Berau, Kaltim.

Direktur perusahaan menjelaskan perusahaan saat ini belum memiliki rekanan berdasarkan kontrak dan tak memiliki proyeksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah. Sejauh ini, perusahaannya hanya melayani pihak swasta.

“Semua sesuai dengan pesanan atau by order dari pihak swasta, seperti mengirim barang dari luar Pulau Kalimantan menggunakan kapal,” tutur direktur.

Seusai kegiatan verifikasi lapangan, petugas pajak tak ketinggalan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satu kewajibannya ialah memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.