KANWIL DJP ACEH

Fiskus Ingatkan PKP Baru Jangan Terlambat Buat dan Unggah Faktur Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 05 November 2026 | 12.30 WIB
Fiskus Ingatkan PKP Baru Jangan Terlambat Buat dan Unggah Faktur Pajak
<p>Tampilan kegiatan edukasi pajak yang diadakan Kanwil DJP Aceh.</p>

BANDA ACEH, DDTCNews – Kanwil DJP Aceh mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang baru dikukuhkan agar memperhatikan ketentuan pembuatan faktur pajak, termasuk kelengkapan dan ketepatan waktunya.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh Susanto mengatakan faktur pajak harus dibuat secara lengkap dan tepat waktu. Selain itu, PKP perlu mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

"Faktur pajak yang tidak lengkap, terlambat dibuat, atau dianggap tidak dibuat dapat dikenai sanksi dan memengaruhi pengkreditan pajak masukan," katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (5/11/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Susanto dalam kegiatan edukasi perpajakan bagi PKP baru di lingkungan KPP Pratama Tapaktuan yang diselenggarakan secara daring pada 13 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Salah satu materi yang dibahas ialah pengkreditan pajak masukan atas perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Pajak masukan atas perolehan sebelum pengukuhan tersebut dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Selain membahas ketentuan perpajakan, Kanwil DJP Aceh memberikan pendampingan teknis mengenai penggunaan Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban administrasi PPN.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh Poppy memandu peserta mulai dari masuk ke akun Coretax, membuat dan mengunggah faktur pajak keluaran, hingga mengkreditkan faktur pajak masukan.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran bruto usahanya melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil DJP Aceh berharap PKP baru dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sekaligus menggunakan Coretax secara mandiri dalam melaksanakan administrasi PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.