Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyarankan salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat tagihan pajak (STP) untuk mengikuti program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78.
Petugas dari KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan program PSA Merdeka 78 diadakan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Adapun diskon sanksi yang bisa didapat sebesar 45% hingga 78%.
“Jika memiliki sanksi denda, silakan untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi PSA Merdeka 78 sehingga mendapatkan keringanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).
Saran tersebut disampaikan petugas KP2KP Enrekang saat menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak—yang mendapatkan STP—pada 5 September 2023. Adapun STP diberikan lantaran wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Program PSA Merdeka 78 merupakan program pengurangan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Program tersebut terdiri atas tiga skema, yaitu super, spesial, dan standar dengan diskon masing-masing sebesar 78%, 64%, dan 45%.
Apabila sanksi administrasi yang diterima tidak memiliki pokok pajak maka wajib pajak hanya bisa menggunakan skema bertipe standar.
Syarat untuk mengikuti program tersebut antara lain pembayaran sisa sanksi yang harus dibayar pajak paling lambat disetor pada 31 Desember 2023 serta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir.
KP2KP Enrekang berharap wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan terbebas dari sanksi atau denda. (rig)