Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 paling lambat pada akhir bulan ini.
Bila PBB baru dilunasi oleh wajib pajak setelah 30 September 2023, wajib pajak harus membayar pokok sekaligus sanksi administrasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum September 2023 berakhir," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/9/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
Selain untuk menghindari sanksi, wajib pajak juga perlu membayar PBB paling lambat pada bulan ini agar bisa memanfaatkan fasilitas keringanan PBB sebesar 5% yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub 5/2023.
"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5%," bunyi Pasal 3 ayat (2) Pergub 5/2023.
Untuk mendapatkan pelayanan SPPT PBB, wajib pajak dapat mengunduh e-SPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id atau melalui unit pelayanan dan pemungutan pajak daerah (UPPPD).
"Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta," ungkap Bapenda DKI Jakarta. (sap)