KP2KP BENTENG

Dorong WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Ini Kirim Whatsapp Blast

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Agustus 2023 | 15.30 WIB
Dorong WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Ini Kirim Whatsapp Blast

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengirimkan imbauan melalui Whatsapp blast kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan pada 8 Agustus 2023.

Pegawai dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

“Dengan adanya aplikasi Whatsapp dan SMS blast, kami mampu menyampaikan imbauan secara cepat dan paperless,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/8/2023).

Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng Ridwan berharap imbauan melalui Whatsapp blast dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pengiriman Whatsapp blast ini merupakan ketiga kalinya dalam tahun berjalan ini.

Whatsapp blast pertama dan kedua dilakukan pada Maret dan April kemarin. Untuk Whatsapp blast ketiga ini dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” tuturnya.

Pengiriman Whatsapp blast bertujuan agar imbauan kepada wajib pajak dapat diterima lebih cepat serta mengurangi surat menyurat yang kembali pos (kempos) ke alamat wajib pajak.

Selain itu juga, KP2KP juga mencantumkan tautan tutorial tata cara pelaporan SPT Tahunan dalam Whatsapp blast tersebut guna membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi senilai Rp100.000 dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.