KPP PRATAMA KOTAMOBAGU

Kurang atau Tidak Setor PPN KMS, WP Bakal Disurati Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Agustus 2023 | 15.00 WIB
Kurang atau Tidak Setor PPN KMS, WP Bakal Disurati Kantor Pajak

Ilustrasi.

KOTAMOBAGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada 12 Juli 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra mengatakan masyarakat saat ini masih awam dengan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Menurutnya, kondisi tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak.

"Dalam kegiatan membangun suatu bangunan…yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Bayu menyampaikan informasi perihal kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS, waktu dan tempat terutangnya PPN KMS, tarif dan contoh perhitungan, tata cara penyetoran, pelaporan, hingga pengawasan pemenuhan kewajiban PPN KMS.

Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN KMS

Kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS diatur dalam PMK No. 61/2022. Pertama, konstruksi utamanya terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 200 m2. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN KMS yang telah disetor bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak (SSP). Namun, perolehan barang/jasa kena pajak sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan.

"KPP akan mengirimkan surat imbauan secara tertulis dalam hal orang pribadi atau badan yang tidak melakukan penyetoran PPN KMS atau telah melakukan penyetoran, tetapi berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP masih terdapat PPN KMS yang kurang dibayar,” jelas Bayu.

Dengan kegiatan edukasi tersebut, ia berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai PPN KMS. Alhasil, penerimaan pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya potensi pajak dari PPN KMS yang disetorkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.