Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi memberikan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 30 September 2023.
Diskon pokok PBB sebesar 17% diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2023 pada 7 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Fasilitas diskon PBB-P2 diberikan guna memperingati HUT ke-17 Republik Indonesia.
"Program ini berlaku mulai 7 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023 pada semua merchant pembayaran PBB," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Selanjutnya, jika PBB tahun pajak 2023 baru dilunasi oleh wajib pajak pada September maka diskon yang diberikan hanya sebesar 10%.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2 khusus bagi veteran, perintis kemerdekaan, mantan wali kota dan wakil wali kota Bekasi, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan ASN.
Untuk mendapat fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui e-pbb.bekasikota.go.id. Permohonan harus diajukan paling lambat 31 Agustus 2023.
Tak hanya itu, pemkot juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak air tanah.
Untuk diperhatikan, fasilitas penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tagihan pajaknya paling lambat 30 September 2023. (rig)