Ilustrasi.
BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 24 Juli 2023.
Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Dwi menjelaskan kunjungan dilaksanakan dalam rangka penyampaian surat terkait dengan permintaan klarifikasi data izin usaha yang ada di Kabupaten Kaur.
“Surat tersebut telah disampaikan dan diterima langsung oleh pegawai DPMPTSP Trisiska,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (7/8/2023).
Dwi menjelaskan penyampaian surat ini merupakan salah satu implementasi dari adanya perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta Pemkab Kaur.
Dia menambahkan surat yang ditandatangani Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua tersebut bertujuan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Hasil dari penyampaian surat tersebut nantinya berupa tindak lanjut atas permintaan data dalam waktu 14 hari setelah surat diterima dan disampaikan melalui surat dan/atau dikirim secara elektronik.
Dwi berharap penyampaian surat tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dan pemutakhiran data internal DJP.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)