KP2KP TANJUNG SELOR

Pegawai Pajak Blusukan Lagi ke Pasar, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Juli 2023 | 16.00 WIB
Pegawai Pajak Blusukan Lagi ke Pasar, Ada Apa?

Petugas dari KP2KP Tanjung Selor saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik WP. (foto: DJP)

BULUNGAN, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara kembali mendatangi Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Petugas berkunjung ke sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak. 

Usut punya usut, aktivitas tersebut tercakup dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan kantor pajak. 

"Tujuannya, melakukan ekstensifikasi, pembangunan profil wajib pajak, perluasan basis data, dan penggalian potensi pajak," tulis KP2KP Tanjung Selor dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/7/2023). 

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga mewawancarai pemilik usaha terkait dengan kondisi usaha yang dijalankan. Sejumlah hal yang ditanyakan, antara lain, omzet, kepemilikan NPWP, hingga pemenuhan kewajiban seperti pelaporan SPT Tahunan. 

"Petugas juga memberikan edukasi soal kewajiban-kewajiban pajak yang harus dipenuhi, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Tanjung Selor. 

Jika memang ada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya, petugas lantas memberikan pendampingan agar kewajiban itu terpenuhi. 

Ingat, kendati periode pelaporan SPT Tahunan sudah lewat, wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, masih memiliki kesempatan lapor SPT Tahunan sampai dengan akhir tahun pajak. 

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya apabila wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga.

Bunga yang dimaksud sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Sanksi bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.