Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2023.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik mengatakan penyitaan dilakukan terhadap perusahaan yang belum melunasi utang pajak serta biaya penagihannya. Tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh penunggak pajak mencapai Rp600 juta.
“Atas tunggakan tersebut telah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/7/2023).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Fifik mengeklaim negara telah menyita 1 unit kendaraan roda empat yang merupakan milik pengurus perusahaan. Saat penyitaan, Fifik didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Fitrah Subhan dan dihadiri penunggak pajak yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan penyitaan, aset dipasang stiker Sita. Stiker ini menjadi tanda bahwa aset ini telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan penunggak pajak,” tuturnya.
Apabila dalam waktu 14 hari belum juga dilunasi maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk melakukan proses lelang atas aset yang disita tersebut.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)