KP2KP BINTUHAN

Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juli 2023 | 16.00 WIB
Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penyisiran wilayah dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 17 Juni 2023.

Petugas KP2KP Bintuhan Dwi Ardiansyah mengatakan KPDL dilakukan untuk memperkuat basis data, pengenalan wilayah, dan pengenalan wajib pajak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan.

“Pada kesempatan kali ini, kami mengunjungi lokasi usaha Morlife Kaur milik Mulyadi yang terletak di Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/7/2023).

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemukan toko milik wajib pajak dengan nama Morlife Kaur. Toko tersebut menjual berbagai barang dan jasa, mulai dari alat-alat rumah tangga, warung jasa fotokopi, pembuatan stempel, foto, dan penjualan alat tulis kantor.

Informasi yang Didapat Mulai dari Omzet Hingga Belanja Modal

Dwi kemudian memperoleh beberapa informasi dalam kegiatan KPDL tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas diri, omzet bulanan, status dan luas tempat usaha, modal belanja, aset, dan biaya listrik.

Selain itu, Dwi juga melakukan edukasi perpajakan singkat kepada Mulyadi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id. Sebab, NIK akan efektif dipakai sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Selain pemadanan NIK-NPWP, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak penghasilan apabila omzet usaha telah lebih dari lima ratus juta rupiah dalam satu tahun.

Dwi berharap kunjungan dalam rangka KPDL dapat membantu wajib pajak yang sehari-hari sibuk mencari nafkah dan belum sempat ke kantor pajak untuk mendapatkan informasi penting terkait dengan kewajiban perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.