PROVINSI JAWA TIMUR

Sengaja Lapor SPT Tidak Benar, Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Mei 2023 | 18.30 WIB
Sengaja Lapor SPT Tidak Benar, Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. 

MOJOKERTO, DDTCNews - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW pada Kamis (6/4/2023). Tindak pidana ini dilakukan oleh RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidananya adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidan perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.

“Kami juga mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (25/5/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp5,7 miliar. Jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Seperti disampaikan sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari—Februari 2013 dan Mei—Desember 2013. Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal tersebut dikarenakan adanya tindakan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Agustin mengatakan apabila membutuhkan informasi perpajakan, wajib pajak dapat mengunjungi helpdesk kantor pelayanan pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.