KP2KP KUALUH HULU

Sisir UMKM, Petugas Pajak Cek Omzet dan Cocokkan Data di Lapangan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 Mei 2023 | 14.00 WIB
Sisir UMKM, Petugas Pajak Cek Omzet dan Cocokkan Data di Lapangan

Petugas pajak dari KP2KP Kualuh Hulu saat berkunjung ke salah satu wajib pajak.

LABUHANBATU UTARA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Kualuh Hulu turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Penyisiran dilakukan terhadap pelaku UMKM yang berlokasi di Kecamatan Kualuh Hulu. 

KPDL ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak UMKM. Selain itu, kantor pajak juga ingin meningkatkan penguasaan atas seluruh data dan/atau informasi terkait dengan potensi pajak di wilayah kerja KPP dan KP2KP. 

"Data dan/atau informasi itu harus akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Karenanya KPDL ini dilakukan," tulis KP2KP Kualih Hulu dalam keterannya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023). 

Melalui kesempatan ini, petugas pajak juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terkini bagi pelaku UMKM. Salah satunya, tentang adanya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.