Petugas KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik wajib pajak. (foto: DJP)
GROBOGAN, DDTCNews - Petugas dari kantor pajak kini mulai aktif melakukan kegiatan ekstensifikasi perpajakan di lapangan. KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah usaha toko bangunan.
Ekstensifikasi sendiri dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Tujuannya, menggali potensi perpajakan yang ada di bawah wilayah KPP Pratama Blora.
"Kegiatan ini untuk membangun kesadaran wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak," tulis KPP Pratama Blora dilansir pajak.go.id, Sabtu (6/5/2023).
KPP Pratama Blora juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ekstensifikasi maka akan dapat digali potensi perpajakan yang nantinya dapat mendukung penerimaan pajak.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada pengusaha toko bangunan akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa.
Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar hasil ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.
Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.
Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (sap)