Petugas pajak memverifikasi lapangan. (foto: DJP)
LABUHANBATU, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Rantau Prapat, Labuhanbaru, Sumatera Utara mendatangi lokasi usaha peternakan ayam petelur beberapa waktu lalu. Petugas mencoba mencocokkan data yang dimiliki otoritas dengan kondisi usaha di lapangan.Â
Usut punya usut, pemilik peternakan memang telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dengan tinjauan ke lapangan, KPP akan memastikan seluruh data yang disampaikan sudah sesuai dan pengusaha memang memenuhi syarat sebagai PKP.Â
"Kami mengamati usaha wajib pajak dan melakukan wawancara terkait dengan proses bisnisnya," tulis KPP Pratama Rantau Prapat dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/5/2023).Â
Petugas menerangkan bahwa kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.Â
Selain itu, petugas juga menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak PKP. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak mempunyai kewajiban tambahan.
Adapun kewajiban tambahan yang dimaksud adalah menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha, serta menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).Â
Pemilik peternakan ayam petelur, Tony, lantas menjelaskan alur produksi telur yang dia jalankan. Pertama, dirinya membeli anak ayam berumur 1 hari kemudian dipelihara selama 5 bulan hingga siap memproduksi telur. Tony mengaku mampu menghasilkan sebanyak 9.000 butir telur perhari. Telur yang diproduksi kemudian dijual ke pedagang ecer. (sap)