KOTA MALANG

Kejar Pajak Properti, BP2D Gandeng Kanwil Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juli 2019 | 14.32 WIB
Kejar Pajak Properti, BP2D Gandeng Kanwil Pajak

Suasana rapat koordinasi. (foto: Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang)

MALANG, DDTCNews–Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, menyepakati perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MoU) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III guna menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Imbauan KPK itu terkait dengan pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi pejabat publik, serta agar dapat meningkatkan potensi pendapatan dari sektor pajak daerah.

“Kini, langkah-langkah untuk mengimplementasikan sinergi tersebut sedang dikaji secara intensif antara kami selaku representasi Ditjen Pajak dan BP2D Kota Malang,” ungkap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan Rusdiyanto A. Umar, Senin (8/7/2019).

Dia mengungkapkan untuk menggali pendapatan dari sektor daerah, kedua belah pihak sepakat menyusun langkah-langkahnya. Salah satu agenda yang akan disinergikan adalah peningkatan pajak atas transaksi properti di Kota Malang.

Rusdiyanto mencontohkan dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli sama-sama dikenai pajak. Bagi penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% yang dibayarkan pada KPP Pratama.

Sementara bagi pembeli, dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayarkan pada pemerintah daerah. Dengan adanya sistem terintegrasi, dia menyebutkan proses verifikasi atas setiap transaksi properti bisa dilakukan lebih detail dan akurat.

“Dari koordinasi dan brain storming ([ukar pikiran] seperti ini, muncul ide membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat. Dengan terintegrasi, bila ada transaksi pajak otomatis akan terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas dan lain-lain,” ungkap Rusdiyanto.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan sistem tersebut bisa memberikan detail dan gambaran yang berkelanjutan. “Sistem ini memenuhi asas kewajaran dan keabsahan dalam penetapan pajak dan itu bisa meminimalkan kecurangan atau menekan potensi pelanggaran.”

Bukan hanya menyangkut pajak aset, menurutnya, KPP dan BP2D juga akan melakukan penyisiran berbagai sektor bisnis seperti restoran, perhotelan, reklame dan lainnya. Kerja sama ini juga melengkapi inovasi BP2D sebelumnya seperti e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE dan Geospasial. 

Di tempat terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi kerja sama tersebut. “Kami merespons baik sinergi tiga pilar, dalam hal ini KPK, Ditjen Pajak dan Pemkot Malang, karena penyimpangan atau loss [kekurangan] target pajak tentu akan jadi perlemahan proses pembangunan,” paparnya.

Ia menambahkan, seperti dilansir laman resmi BP2D Kota Malang, dalam rangka sinergi sistem itu, maka harus dilakukan  edukasi, sosialisasi, intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan hukum yang lebih digencarkan.

“Apabila kemudahan dan keterbukaan sistem layanan perpajakan dapat dibangun dengan baik, maka ideologi self assesment yakni wajib pajak itu sendiri yang menghitung, melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya, akan semakin tumbuh kuat,” tandas Sutiaji. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.