PROVINSI DKI JAKARTA

Stiker Tunggakan Pajak Kembali Ditempel

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Oktober 2018 | 18.31 WIB
Stiker Tunggakan Pajak Kembali Ditempel

Penempelan stiker tunggakan pajak di salah satu wajib pajak. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNewes—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kembangan, Jakarta Baratkembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak. Salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya, Jakarta Barat.

“Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya,” kata Kepala UPPRD Kembangan Posman Sitorus, Rabu (31/10/2018).

Ia menambahkan wajib pajak tersebut telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya. Akan tetapi, sang pemilik sebenarnya yang memasang reklame di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya.

“Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame yang sudah diatur, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki. Ini perlu kami tertibkan,” terang Posman seperti dilansir nusantaranews.co.

Menurut Posman, selain penertiban reklame itu, pihaknya juga merencana melakukan penempelan striker tunggakan pajak ke sejumlah wajib pajak lainnya. Namun, penempelan itu tergantung pada kooperatif tidaknya para wajib pajak.

"Hingga petang hari, kami juga akan melakukan imbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan,” tambahnya.

Dia berharap dengan tindakan peringatan berupa penempelan stiker tunggakan pajak tersebut, para wajib pajak menjadi patuh, dan segera memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.