KABUPATEN JAYAPURA

Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Agustus 2018 | 10.07 WIB
Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

SENTANI, DDTCNews - Piutang pajak tak hanya jadi masalah bagi laporan keuangan pemerintah pusat. Setali tiga uang, banyak daerah juga turut mengalaminya, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegay, mengatakan piutang Kabupaten Jayapura yang harus disetor ke kas daerah mencapai Rp17 miliar. Sebagian besar piutang tersebut berasal dari sektor pajak bumi dan bangunann pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).

"Biasanya para pengembang yang membangun pada sektor perumahan di daerah ini yang lalu dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tidak tertib, padahal angka pertumbuhan perumahan di daerah sudah cukup tinggi," katanya, Kamis (2/8).

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk tim yang akan turun lapangan untuk menangani proses pembayaran yang harus disetor oleh para wajib pajak. Hal ini penting karena Kabupaten Jayapura termasuk daerah percontohan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Theopilus menjelaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) ada sejumlah daerah di dataran Tabi yang melingkupi Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya akan dijadikan pilot project untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Untuk piutang ini kita harapkan dukungan semua OPD yang bersinergi dengan proses pembangunan harus bekerja sama melalui pelayanan satu pintu. Hal ini dimaksud agar setiap persoalan dapat diverifikasi berdasarkan bidang masing-masing,” ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi, Keunagan, dan Pembangunan, Edi Susanto, mengatakan setelah tim terbentuk, target yang ditetapkan dalam piutang tersebut harus didapat. Sehingga ada pemasukan ke kas daerah sebagai PAD.

“Artinya, wajib pajak ini sudah diatur oleh undang-undang negara kita. Yang sadar akan kewajibannya membayar pajak berarti turut mendukung program pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.