PEKALONGAN, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kota Pekalongan akan menutup layanan selama masa cuti hari raya Idul Fitri 1439H. Untuk itu wajib pajak diimbau agar segera melunaskan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kasi PKB Samsat Kota Pekalongan Alep Refain mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melunasi PKB. Menurutnya PKB bisa segera dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“PKB bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo. Alangkah baiknya PKB yang akan jatuh tempo dibayarkan terlebih dahulu, sehingga libur Lebaran bisa lebih tenang,” ujarnya di Samsat Kota Pekalongan, Rabu (6/6).
Penutupan layanan sementara Samsat Kota Pekalongan pada 11-20 Juni 2018 sesuai dengan arahan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, maka Samsat Jateng, Samsat Gerai dan Samsat Keliling pun turut libur mulai 13-20 Juni 2018.
Menurutnya wajib pajak mendapat dispensasi karena adanya hari libur dan cuti bersama, sehingga kendaraan dengan masa jatuh tempo pada 13-20 Juni 2018, namun didaftarkan pada 21 Juni 2018 tidak akan dikenakan denda pajak maupun sanksi administrasi.
Untuk memaksimalkan pelayanan, BPPD Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan aplikasi SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online) untuk penyetoran PKB selama hari libur. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui ponsel android di google playstore.
Wajib pajak berkesempatan mendapatkan 3 nomor undian jika melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi SAKPOLE pada 11-20 Juni 2018. Nomor undian itu untuk diikutsertakan pada acara Gebyar Hadiah yang diselenggarakan Pemprov Jawa Tengah.
Selain itu, wajib pajak hanya bisa mendapatkan 2 nomor undian jika melakukan pembayaran PKB sesuai tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk pembayaran PKB setelah jatuh tempo hanya mendapatkan 1 nomor undian saja. (Amu)