SAMPIT, DDTCNews - Pelaku usaha makanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Timur punya saran kepada pemerintah kabupaten terkait pungutan pajak restoran. Agar tidak memberatkan ada baiknya pajak ditarik secara harian.
Ide tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Usaha Kuliner Kotim Zam’an. Menurutnya pajak yang saat ini ditarik secara bulanan dirasa memberatkan pelaku usaha.
"Mungkin kalau ada petugas yang memungut per hari itu lebih meringankan. Misalkan warung makan bayar per hari Rp5.000, itu lebih ringan dari pada harus bayar Rp150.000 per bulan," katanya, Rabu (21/3).
Selain saran agar pungutan pajak dilakukan secara harian, ia juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tarif pajak restoran sebesar 10%.
Pasalnya, tidak semua pelaku bisnis kuliner punya kapabilitas untuk membebankan pajak kepada konsumen. Oleh karena itu, tarif pajak bisa dibedakan antara pelaku usaha besar dengan yang skala kecil atau rumah tangga.
Variasi tarif ini menurutnya bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kuliner skala kecil. Selain itu, semua pelaku usaha kuliner secara keseluruhan bisa berkontribusi pada penerimaan daerah melalui pajak.
”Kalau 5% mungkin agak lebih enteng memungutnya ke pengunjung. Dari pada besar tidak telaksana, mending kecil terlaksana tapi banyak daripada tidak sama sekali," ungkap Zam'an dilansir Sampit Prokal.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotim terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui sektor pajak usaha kuliner. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim sedang melakukan pendataan objek wajib pajak, yakni restoran, rumah makan, dan kafe. (Amu)