KOTA MEDAN

Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Wali Kota Medan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Desember 2017 | 16.36 WIB
Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Wali Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Sekitar 200 wajib pajak di sektor perhotelan, hiburan dan restoran memperoleh penghargaan atas kepatuhan melaksanakan kewajibannya dari Wali Kota Medan. Penghargaan itu diberikan kepada wajib pajak yang menyetor pajaknya sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan percepatan pembangunan sarana maupun prasarana bergantung pada penerimaan daerah. Untuk itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetor pajak tepat waktu.

“Saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pengusaha selaku wajib pajak yang telah melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Kesadaran dalam membayar pajak merupakan cermin bagi semua masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” katanya di Medan, Jumat (29/12).

Dzulmi pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk menanamkan kesadaran dan menjadikan suatu budaya untuk patuh membayar pajak, khususnya pembayaran pajak daerah, sehingga wajib pajak akan merasa malu jika tidak membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu.

“Saya harap kami dapat terus memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur kota yang semakin baik dan berkualitas ke depannya. Kami juga ingin masyarakat secara merata memiliki akses yang sama terhadap seluruh pelayanan publik yang semakin bermutu,” ungkapnya seperti dilansir gosumut.com.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain memaparkan pemberian penghargaan kepada wajib pajak patuh juga sebagai bentuk Pemkot Medan menggugah kesadaran masyarakat lainnya untuk membayar pajak lebih baik dan berkelanjutan. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor patuh pajak daerah,” kata Zulkarnain.

Selain memberikan penghargaan Pemkot Medan juga melaunching aplikasi mobile pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) dan pembayaran online Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Aplikasi itu diharapkan mampu memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo. Upaya itu pun guna mendorong kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.