PANGKALPINANG, DDTCNews ā Hingga pertengahan Oktober 2017, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang sudah mencapai 83.28% atau terealisasi Rp55,7 miliar dari target pajak sebesar Rp66,9 miliar.
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Sri Handayani mengatakan dari 11 jenis pajak, empat item pajak sudah melebihi target, yakni pajak hiburan yang sudah 106,66%, pajak reklame 107,05%, pajak sarang burung walet 120,46% dan pajak BPHTB yang sudah mencapai 103,95%.
"Hingga saat ini, baru empat jenis pajak yang sudah melebihi target, sisanya tujuh item rata-rata sudah di atas 70%. Hanya satu item yang persentasenya masih jauh dari harapan yakni pajak minerba yang ditargetkan sebesar Rp3 miliar baru terealisasi 11,26% atau baru Rp337,9 juta," ujarnya, Kamis (26/10).
Saat disinggung, apakah seluruh jenis pajak tersebut akan memenuhi target atau tidak, Sri Handayani otpimistis target bisa tercapai. Namun diakuinya ada beberapa jenis pajak yang memang biasanya baru mencapai target di akhir akhir tahun.
"Kita tetap optimis, yang penting kita tetap berusaha lebih giat dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sesuai dengan tupoksi kita,ā imbuhnya seperti dilansir dari Bangkapos.
Upaya itu salah satunya dilakukan dengan melakukan penertiban pajak daerah bekerja sama dengan Satpol PP, dinas pariwisata, dan DPMPTSP dan naker Kota Pangkalpinang yang sudah dimulai 26 September 2017 lalu. (Amu)