JAKARTA, DDTCNews - Jumlah permohonan sengketa banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 9.647 permohonan.
Ditjen Pajak (DJP) melaporkan jumlah tersebut terdiri atas 7.458 permohonan pengajuan banding dan 2.189 permohonan pengajuan gugatan.
"Sepanjang 2024, DJP telah menangani 9.647 permohonan atas sengketa Banding dan Gugatan yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak," sebut otoritas pajak dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Minggu (7/12/2025).
Dari hampir 10.000 permohonan, jumlah putusan atas sengketa banding dan gugatan yang diterima DJP dari Pengadilan Pajak selama 2024 sebanyak 13.978 putusan. Ini terdiri atas 11.478 putusan banding dan 2.500 putusan gugatan.
Secara terperinci, ada 8 amar putusan Pengadilan Pajak atas sengketa banding dan gugatan wajib pajak. Amar putusan itu mencakup Membatalkan, Menambah, Mengabulkan Sebagian, Mengabulkan Seluruhnya, Menghapus dari Sengketa, Menolak, Tidak Dapat Diterima, dan Membetulkan Salah Tulis/Hitung.
"Amar Putusan berupa Menolak, Menghapus dari Sengketa, Tidak Dapat Diterima, dan Menambah menunjukkan kemenangan DJP dalam sengketa banding atau gugatan, yaitu sebanyak 4.353 dari 13.250 Amar Putusan," tulis DJP dalam laporannya.
Sementara itu, Amar Putusan Mengabulkan Sebagian menunjukkan bahwa terdapat sebagian materi permohonan sengketa banding atau gugatan yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Artinya, DJP memenangkan sebagian perkara tersebut.
Secara terperinci untuk putusan banding sekaligus gugatan, amar putusan Hakim Pengadilan Pajak yang mengetuk palu tanda Membatalkan berjumlah 7, lalu Menambah sebanyak 26 putusan, Mengabulkan Sebagian sebanyak 2.990 putusan.
Kemudian, Mengabulkan Seluruhnya sebanyak 5.900 putusan; Menghapus dari Sengketa 91 putusan; Menolak 3.738 putusan; Tidak Dapat Diterima 498 putusan; dan Membetulkan Salah Tulis/Hitung 728 putusan.
Dengan demikian, total terdapat 13.978 amar putusan hakim, dan tingkat kemenangan DJP dalam berperkara di tingkat banding dan gugatan tercatat sebesar 44,14%. Angka kemenangan ini meningkat ketimbang 2023 sebesar 41,14%.
"Dengan demikian, tingkat kemenangan DJP atas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,14%," ungkap DJP. (rig)
