WANGGUDU, DDTCNews – Pemkab Konawe Utara bersama KPP Pratama Kendari menggelar Pojok Pajak di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara pada 18 November 2025 guna mempercepat peningkatan kepatuhan perpajakan ASN.
Kegiatan Pojok Pajak tersebut dihadiri lebih dari 280 pegawai negara dari berbagai instansi, mulai dari Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga para camat dan kepala desa.
“Layanan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan kinerja perpajakan hingga 20 Oktober 2025, yang menunjukkan bahwa pelaporan SPT tahunan pegawai baru mencapai 64,25% dari total 1.326 pegawai,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Minggu (7/12/2025)
Pada saat yang sama, tingkat aktivasi akun Coretax DJP, yang menjadi prasyarat utama pelaporan SPT tahun pajak 2026 juga masih berada di angka 0%.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari Wa Ode Hardiana berharap kegiatan Pojok Pajak dapat mempercepat kesiapan ASN dalam menghadapi penerapan sistem perpajakan digital, yaitu coretax administration system.
“Kami ingin memastikan setiap ASN mendapatkan pendampingan yang merata, terutama perihal pelaporan SPT tahunan dan aktivasi Coretax DJP yang akan menjadi kewajiban nasional pada tahun pajak mendatang,” jelasnya.
Dalam sesi pendampingan, ASN menerima asistensi teknis perihal pengisian SPT tahunan, tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi, hingga verifikasi data pribadi. KPP juga akan memastikan setiap peserta dapat menyelesaikan proses administrasi dengan benar.
Selain itu, Ode juga menyoroti pelaporan SPT Masa di OPD yang masih rendah. Dari total 83 OPD di Kabupaten Konawe Utara, tingkat pelaporan bulanan masih berada pada kisaran 12,05 - 22,89%. Data ini menunjukkan peningkatan tertib administrasi pajak di tingkat unit kerja masih diperlukan.
Sementara itu. Kepala BKAD Konawe Utara Irwan menilai layanan Pojok Pajak menjadi intervensi yang penting bagi perbaikan administrasi pajak daerah. Dia meyakini Pojok Pajak bisa membantu percepatan penyelesaian kewajiban pajak ASN daerah.
“Pojok Pajak ini sangat membantu percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan aparatur daerah. Data yang kami miliki menunjukkan masih ada ruang perbaikan, dan kegiatan ini menjadi kesempatan bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbarui kepatuhan,” ujarnya. (rig)
