KUALA KURUN, DDTCNews – Untuk memberikan hasil maksimal dalam pelayanan perizinan terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga Handuran mengatakan sistem jemput bola dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan perizinan. Di samping itu, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan bisa tercapai.
”Pelayanan perizinan terpadu ini kita lakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan. Beberapa waktu lalu, kita melakukan pelayanan di Kecamatan Rungan selama tiga hari,” ujarnya, Jumat (11/8).
Adapun, pelayanan yang diberikan dalam upaya tersebut meliputi pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Reklame, beserta berbagai perizinan atas usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kami mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Kuala Kurun untuk mengurus hal itu. Pelayanan perizinan terpadu ini kami lakukan di setiap kecamatan,” ujar Aga.
Sebelumnya skema penjemputan bola telah diberlakukan di Kecamatan Rungan selama 3 hari. Menurutnya warga Kecamatan Rungan memberikan respons yang cukup baik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemkab.
“Beberapa warga Kecamatan Rungan ada yang memperpanjang masa izinnya, bahkan ada juga yang membuat perizinan baru atas usaha yang dijalankannya,” paparnya seperti dilansir sampit.prokal.co.
Selanjutnya, dia menegaskan pelayanan perizinan terpadu dengan skema penjemputan bola juga akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing dan Tewah. “Sementara kami rencanakan pada akhir bulan Agustus pelayanan itu akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing,” tuturnya.
Seusai pelayanan di Kecamatan Manuhing, DPMPTSP pun akan memberlakukan pelayanan itu di Kecamatan Tewah pada September mendatang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.