KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Tegaskan DSI Hanya jadi Perantara, Bukan Eksportir Tunggal

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 06 November 2026 | 19.45 WIB
Airlangga Tegaskan DSI Hanya jadi Perantara, Bukan Eksportir Tunggal
<p>Ilustrasi.&nbsp;Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN di bidang ekspor hanya berperan sebagai perantara tunggal atas ekspor 3 komoditas strategis, bukan eksportir tunggal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa meskipun DSI berperan sebagai perantara tunggal, transaksi komersial antara eksportir dan pembeli di luar negeri tetap dilaksanakan oleh kedua pihak. DSI hanya akan melakukan penelitian terhadap transaksi tersebut.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir dengan buyer. Atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga, Jumat (6/11/2026).

DSI melakukan penelitian terhadap dokumen kontrak, pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen terkait lainnya. Airlangga menekankan bahwa DSI tidak akan muncul dalam elemen data PEB yang dibuat oleh eksportir.

Namun, perlu dicatat bahwa draf PEB harus mendapatkan persetujuan dari DSI sebelum dikirimkan ke sistem Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Untuk memperoleh persetujuan dari DSI, draf PEB perlu dikirimkan ke portal khusus milik DSI bernama NADI.

Uji coba (piloting) NADI akan dilaksanakan pada 15 Desember 2026, sedangkan sistem tersebut ditargetkan mulai beroperasi (go live) pada 1 Januari 2027.

Cakupan NADI akan diperluas untuk mencakup pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) dan pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ) pada kuartal I hingga kuartal II/2027.

Untuk mendukung implementasi portal khusus DSI tersebut, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026. Revisi tersebut ditargetkan selesai pada November 2026.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa peraturan menteri yang akan direvisi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15/2026, Permendag 16/2026, Permendag 17/2026, Permendag 16/2021, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2022.

"Perubahan dimaksud diharapkan menjadi dasar implementasi per 1 Januari dan diharapkan piloting bisa dimulai pada 15 Desember 2026," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, pemerintah menunjuk DSI sebagai perantara tunggal dalam ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Menurut pemerintah, langkah ini diperlukan untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan kekurangan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.