JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan pengusaha sektor pertambangan dapat menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada bank BUMN maupun bank swasta.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kini tersedia 5 bank BUMN dan 11 bank swasta yang dapat digunakan untuk penempatan DHE SDA. Perlakuan khusus ini berlaku bagi eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP 21/2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, ada 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN," ujarnya dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA, Jumat (6/11/2026).
Airlangga memperinci 5 bank BUMN yang dapat menjadi tujuan untuk menempatkan DHE SDA meliputi Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Sementara itu, 11 bank swasta yang kini dapat dijadikan tujuan penempatan DHE SDA terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., SMBC Indonesia, HSBC Indonesia, Bank of China, ICBC Indonesia.
Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank, Citibank, serta Bank OCBC NISP yang baru ditunjuk sebagai bank devisa oleh Bank Indonesia (BI).
"Penempatan [DHE SDA] dilakukan di bank devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau tidak harus ke BUMN. Ada 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PPE [pemberitahuan pabean ekspor] 1 September 2026," papar Airlangga.
Airlangga pun mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA sesuai ketentuan dalam PP 2/2026 dan PP 21/2026.
Selain itu, dia meminta pihak perbankan memastikan layanan rekening khusus DHE SDA berjalan secara lancar, dan mendorong kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperkuat koordinasi dalam pelayanan dan pengawasan.
Perlu diketahui, Pasal 18A PP 21/2026 mengatur perlakuan khusus atas penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA di sektor pertambangan.
Melalui Pasal 18A PP 21/2026, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan DHE SDA di bank devisa non-BUMN, dengan kewajiban retensi minimal 30% selama minimal 3 bulan.
Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh eksportir sektor pertambangan. Pemerintah menetapkan implementasinya dengan mempertimbangkan negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Airlangga menyampaikan semula ada 5 negara mitra dagang yang memenuhi kriteria, yaitu Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.
Berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) kabinet pada 3 November 2026, pemerintah kemudian memutuskan untuk menambah 3 negara lainnya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP 21/2026.
Ketiga negara tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Dengan demikian, pemerintah kini menetapkan 8 negara mitra dagang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam penempatan DHE SDA di bank devisa.
"Negara yang ditetapkan karena telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A ditambah atau diperluas. Tadinya, ada 5 negara, sekarang ditambah 3 negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ucap Airlangga.
Sebagai tindak lanjut dari rakortas, pemerintah juga berencana mengubah kriteria eksportir yang bisa memperoleh perlakuan khusus untuk penempatan DHE SDA. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, pemerintah akan merevisi PMK 48/2026.
Sebelumnya, terdapat 3 butir kriteria eksportir yang diatur dalam PMK 48/2026, yaitu:
Adapun kriteria yang diwacanakan untuk diubah adalah:
Airlangga pun mengungkapkan perubahan kriteria tersebut masih dikaji. "Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur dalam PMK 48/2026," tutupnya. (dik)
