JAKARTA, DDTCNews - Uang elektronik yang tersimpan dalam dompet digital (e-wallet), seperti GoPay, OVO, dan ShopeePay, tergolong sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Uang elektronik atau e-money merupakan instrumen pembayaran yang diterbitkan berdasarkan dana dalam rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran. Nilai uang tersebut kemudian disimpan secara elektronik dalam server atau chip.
"Uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Meski uang elektronik dan saldo dompet digital tidak dikenai PPN, jasa penyelenggaraan sistem pembayaran yang berkaitan dengan keduanya tetap tergolong sebagai jasa kena pajak (JKP).
Merujuk pada PMK 69/2022, jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa jasa pembayaran tergolong JKP sehingga atas penyerahannya dikenai PPN.
PMK 69/2022 juga memperinci penyediaan jasa pembayaran yang antara lain mencakup penyediaan jasa pembayaran uang elektronik dan jasa pembayaran dompet digital.
Jasa layanan uang elektronik yang dikenai PPN antara lain meliputi registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Sementara itu, layanan dompet digital yang dikenai PPN paling sedikit mencakup pengisian saldo (top up), pembayaran transaksi, dan penarikan tunai melalui pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan saluran layanan (delivery channel) pihak lain.
Selain itu, layanan dompet elektronik juga mencakup pembayaran tagihan, transfer dana, dan/atau layanan paylater.
"Kegiatan layanan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; layanan dompet elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b; merupakan jasa kena pajak," bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 69/2022.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP, termasuk layanan uang elektronik dan dompet digital yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
Adapun dasar pengenaan PPN berupa penggantian yang meliputi biaya (fee), komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara.
Dengan demikian, PPN dikenakan atas imbalan atau biaya jasa penyelenggaraan layanan uang elektronik dan dompet digital, bukan atas nilai uang elektronik atau saldo yang tersimpan di dalamnya.
