JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif PPh selama 50 tahun dalam rangka menarik investasi ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Insentif PPh selama 50 tahun hanya diberikan untuk 2 kelompok kegiatan inti di PFII, yakni kegiatan usaha sektor keuangan serta kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.
"Kegiatan sektor inti PFII yang meliputi: kegiatan usaha sektor keuangan dan kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, diberikan fasilitas PPh ... untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 ayat (2) UU 6/2026, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
UU 6/2026 mengatur 18 bidang usaha di sektor keuangan. Bidang usaha tersebut antara lain perbankan, dana pensiun, keuangan syariah, bulion, modal ventura, manajemen investasi, serta family office. Simak: UU PFII Atur 35 Bidang yang Bisa Nikmati Insentif Pajak, Ini Daftarnya
Secara umum, fasilitas PPh yang diberikan dalam rangka menarik investasi di PFII hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII. Selain itu, fasilitas PPh hanya berlaku bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Lebih lanjut, UU 6/2026 mengatur 5 bentuk fasilitas PPh bagi pelaku usaha atau investor di PFII, termasuk yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas selama 50 tahun.
Pertama, pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Kedua, pengurangan PPh badan. Ketiga, pengenaan PPh final 0%.
Keempat, pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri. Kelima, pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPh tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
