JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu melakukan pembayaran pajak tambahan atau top-up tax paling lambat pada akhir tahun pajak setelah tahun pengenaan.
Pajak tambahan yang harus dibayarkan mencakup pajak tambahan berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), atau undertaxed payment rule (UTPR).
"Jatuh tempo pembayaran pajak tambahan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) paling lama pada tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE," bunyi Pasal 65 ayat (17) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Ketentuan senada juga termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. "Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang terutang untuk suatu tahun pengenaan GloBE dibayarkan dan disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE," bunyi Pasal 20 ayat (1) PER-6/PJ/2026.
Dengan demikian, pembayaran pajak tambahan untuk tahun pengenaan 2025 harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak 2026.
Bila laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama untuk 2025 menggunakan periode pembukuan yang sama dengan tahun kalender (Januari–Desember), pajak tambahan harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Bila tahun pajak (periode pembukuan LK konsolidasi UPE) adalah Januari–Desember 2025, maka batas akhir pembayaran adalah pada tanggal 31 Desember 2026," ungkap DJP dalam FAQ Pajak Minimum Global.
Setelah melakukan pembayaran pajak tambahan, wajib pajak juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE, yakni 30 April 2027. Namun, khusus untuk tahun pengenaan GloBE pertama, jangka waktu pelaporan GloBE bisa diperpanjang maksimal 2 bulan hingga 30 Juni 2027.
Adapun pelaporan GloBE information return (GIR) atau notifikasi untuk tahun pengenaan GloBE pertama juga harus disampaikan 18 bulan setelah tahun pengenaan, yakni pada 30 Juni 2027.
Wajib pajak yang melaporkan GIR atau notifikasi akan memperoleh tanda terima. Nantinya, tanda terima dimaksud harus disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE.
Sebagai informasi, Indonesia sudah mengadopsi pajak minimum global sesuai GloBE rules melalui PMK 136/2024. Melalui PMK tersebut, pajak minimum global resmi berlaku di Indonesia terhitung sejak 2025.
Suatu grup perusahaan multinasional tercakup GloBE bila omzet tahunan grup dimaksud mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. (dik)
