KOTA PEKANBARU

Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 13:30 WIB
Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2023 yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2023, diperpanjang menjadi 30 September 2023.

"Sesuai arahan dari Pj walikota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat maka kita perpanjang 1 bulan ke depan untuk jatuh tempo PBB ini sampai 30 September," katanya dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Setelah 30 September 2023, wajib pajak masih berkesempatan untuk membayar PBB beserta sanksi administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujar Alek seperti dilansir cakaplah.com.

Sesuai dengan Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan.

"Denda 2% setiap bulan. Jadi, makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh, kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4%. Makanya kami sampaikan ke masyarakat sehingga bisa memanfaatkan stimulus ini," tutur Alek.

Saat ini, lanjut Alek, 5 UPT Bapenda Kota Pekanbaru telah membuka posko pembayaran pajak lewat program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

"Setiap UPT itu kami minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling, termasuk setiap hari Minggu di area CFD. Selain itu, ada hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya