Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mendorong para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai outsourcing untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing Pemkot Palangka Raya yang merupakan wajib pajak harus membayar PBB paling lambat pada 30 September 2025.
"Kesadaran semua pihak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah merupakan bentuk partisipasi untuk pembangunan Kota Palangka Raya," bunyi Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/020/BPPRD/I/2025 yang diterbitkan oleh Pemkot Palangka Raya, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Bukti pelunasan PBB akan menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Maret 2025. Tak hanya itu, bukti pelunasan PBB juga menjadi syarat kenaikan pangkat bagi para PNS.
Bukti pelunasan PBB juga menjadi syarat perpanjangan kontrak bagi PPPK dan pegawai outsourcing di Pemkot Palangka Raya.
"Data besarnya jumlah pembayaran PBB dapat diakses dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) PBB pada link https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php," tulis Pemkot Palangka Raya dalam surat edaran.
Para PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing bisa membayar PBB tahun pajak 2025 melalui Bank Kalteng, BNI, atau BRI.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," bunyi bagian penutup surat edaran. (sap)