KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Dian Kurniati
Senin, 10 Maret 2025 | 13.30 WIB
DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Anggota DEN Chatib Basri.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan artificial intelligence dapat membantu otoritas dalam membaca perilaku ekonomi masyarakat. Terlebih, ketika otoritas telah memiliki banyak data yang dihimpun antara lain melalui pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) dan program pengungkapan sukarela.

"Ini kita memang masih lemah, terutama di dalam analitik. Gue bisa bayangkan sebetulnya tax amnesty kemarin itu data, bisa dipakai untuk predictive behavior dan segalanya," katanya dalam Podcast Endgame yang diunggah akun Youtube Gita Wirjawan, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Chatib mengatakan jumlah fiskus yang terbatas membuat DJP belum optimal dalam melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas memerlukan dukungan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk artificial intelligence.

Dia menjelaskan penerapan coretax administration system memang telah menjadi sebuah kebutuhan dalam peningkatan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya juga berdampak pada tax ratio. Meski masih dihadapkan pada berbagai kendala di tahap awal, coretax system diharapkan mampu membuat proses bisnis di bidang pajak menjadi lebih terukur dan serba-otomatis.

Menurutnya, coretax system bakal berjalan lebih optimal ketika sudah dilengkapi dengan berbagai data. Dengan data yang mumpuni, otoritas akan dapat melakukan identifikasi dan memetakan perilaku ekonomi wajib pajak sehingga memudahkan pengawasan.

"[Manfaatkan teknologi digital] bukan hanya untuk pengumpulan pajak, juga untuk targeting dari spending," ujarnya.

World Bank telah melaporkan tax gap -- selisih antara yang benar-benar diperoleh dan yang seharusnya diperoleh -- Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau setara dengan Rp1.500 triliun. Angka ini terdiri atas 3,7% PDB tax gap yang timbul karena gap kepatuhan, dan 2,7% PDB lainnya timbul akibat gap kebijakan.

Berkaca dari data tax gap tersebut, Chatib memperkirakan tax ratio Indonesia dapat mencapai 17% apabila pemerintah melaksanakan langkah optimalisasi penerimaan dengan baik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.