KOTA DENPASAR

Pemkot Siapkan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 Maret 2025 | 09.00 WIB
Pemkot Siapkan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengurangan pokok pajak iin diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar 5/2025.

Berdasarkan perwali tersebut, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan menyusul adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Adapun pengurangan diberikan secara jabatan terhadap wajib pajak dengan objek pajak yang mengalami kenaikan NJOP sebesar 20% ke atas.

“Pengurangan...diberikan atas objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20% ke atas secara proporsional,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perwali Denpasar 5/2025, dikutip pada Kamis (13/3/2025).

Pengurangan pokok PBB-P2 secara proporsional tersebut dilaksanakan dengan menggunakan formulasi yang ada pada lampiran. Merujuk pada lampiran, terdapat tabel yang sudah menetapkan persentase pengurangan berdasarkan persentase kenaikan NJOP-nya.

Makin besar persentase kenaikan NJOP maka makin besar pula persentase pengurangan yang diberikan. Misal, untuk objek pajak dengan kenaikan NJOP sebesar 20% akan diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 7,5%.

Untuk objek pajak yang mengalami kenaikan NJOP sebesar 50% akan diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 10,7%. Pengurangan pokok pajak yang diberikan maksimal 37,5% untuk objek pajak dengan kenaikan NJOP 300% ke atas.

Pengurangan pokok pajak itu tentu akan memangkas jumlah PBB-P2 terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, Pasal 5 ayat (4) perwali tersebut menyatakan pemberian pengurangan pokok pajak ini tidak mengurangi potensi pajak.

Perlu diingat, pengurangan pokok PBB-P2 tersebut berlaku untuk objek pajak nonkomersil. Selain itu, pengurangan pokok pajak tidak diberikan terhadap objek pajak baru. Mengingat diberikan secara jabatan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapat pengurangan.

Selain memberikan pengurangan pokok PBB-P2, pemkot juga membebaskan sanksi atas 3 jenis pajak daerah. Pembebasan sanksi tersebut juga diatur melalui Perwali Denpasar 5/2025. Simak Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jenis Pajak Daerah (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.