ADMINISTRASI PAJAK

Bendahara Pemerintah Sudah Bisa Pakai e-Bupot Unifikasi Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 17:30 WIB
Bendahara Pemerintah Sudah Bisa Pakai e-Bupot Unifikasi Bulan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya (bawah) dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah sudah mulai berlaku untuk masa pajak September 2021.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan aplikasi e-bupot unifikasi sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021. Bendahara pemerintah diharapkan mulai menggunakan aplikasi pada bulan ini sehingga terbiasa untuk menyampaikan laporan pada bulan depan.

"Aplikasi e-bupot unifikasi sudah disediakan DJP untuk transaksi mulai 1 September 2021, lalu nanti mereka [bendahara pemerintah] menggunakan aplikasi pelaporan masa pajak September pada Oktober dan paling lambat tanggal 20," katanya dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Yudha menjelaskan aplikasi e-bupot unifikasi sebagai one stop service pemenuhan perpajakan atas belanja kementerian/lembaga. Aplikasi ini mengonsolidasikan beberapa jenis pelaporan pajak seperti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN Put, dan PPh Pasal 21.

Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi tidak berlaku surut. Walhasil, untuk pemenuhan atau koreksi kewajiban perpajakan sebelum masa September 2021 masih menggunakan saluran sama yang digunakan bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Jika instansi melakukan pembetulan untuk masa pajak sebelum September 2021 seperti Agustus dan Juli, tidak boleh menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. Hal itu dilakukan dengan saluran yang sebelumnya digunakan misalnya dengan e-SPT atau manual. Jadi keyword-nya, aplikasi pelaporan ini mulai untuk masa September," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Yudha berharap kepatuhan pajak instansi pemerintah makin meningkat dengan hadirnya aplikasi e-bupot unifikasi sehingga tujuan DJP membuat aplikasi bisa tercapai yaitu optimalisasi penerimaan pajak dari belanja pemerintah.

"Jadi tujuannya, kepatuhan bisa makin baik dan menjadi alat optimalisasi penerimaan pajak dari belanja instansi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT