ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada PMK Baru, Suket PP 23/2018 Tetap Berlaku

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Januari 2023 | 10.30 WIB
Belum Ada PMK Baru, Suket PP 23/2018 Tetap Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 telah dicabut dan digantikan dengan PP 55/2022, surat keterangan PP 23/2018 milik wajib pajak UMKM masih tetap berlaku.

Penjelasan dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menegaskan keterangan PP 23/2018 masih berlaku sepanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 masih belum dicabut.

"Nanti seharusnya akan ada surat keterangan PP 55/2022. Namun, sampai saat ini PMK yang mengatur tata cara permintaan surat keterangan PP 55/2022 belum ada," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Saat ini, DJP Online juga masih belum mengakomodasi penerbitan surat keterangan PP 55/2022. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM dapat menggunakan surat keterangan PP 23/2018 terlebih dahulu.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan wajib pajak dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022.

Surat keterangan PP 55/2022 tersebut perlu ditunjukkan kepada pemotong atau pemungut agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% ketika bertransaksi. Surat keterangan diajukan berdasarkan permohonan.

Bila tidak menunjukkan surat keterangan, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak UMKM dari pemotong pajak berpotensi dikenai PPh dengan tarif umum.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan ... diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 63 ayat (3) PP 55/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.