KEBIJAKAN PEMERINTAH
Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Ini Kata Luhut
Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:45 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Ini Kata Luhut

Pekerja memindahkan jerigen kosong untuk diisi minyak goreng curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai transisi sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan sosialisasi dimulai pada Senin (27/6/2022) depan. Setelah masa sosialisasi selama 2 pekan, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tetap bisa mengakses minyak goreng curah rakyat dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Menurutnya, perubahan sistem jual-beli minyak goreng curah rakyat ini dilakukan untuk memperbaiki transparansi rantai pasok.

"Masa sosialisasi dimulai Senin dan akan berlangsung 2 minggu ke depan. Setelah sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan PeduliLindungi atau tunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut melalui keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Luhut menyampaikan pembelian minyak goreng curah rakyat di level konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK per harinya. Dengan batasan tersebut, setiap pemegang NIK bisa menerima minyak goreng curah dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Perlu dicatat, minyak goreng curah rakyat ini hanya bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pajak dan Gurih.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menurut Luhut, menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan terhadap distribusi minyak goreng curah. Cara ini diyakini bisa menekan risiko penyelewengan.

Pemerintah juga menyediakan kanal informasi bagi masyarakat terkait dengan penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Masyarakat bisa mengakses informasi tentang minyak goreng curah melalui akun Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB KEBIJAKAN PAJAK BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar
Senin, 20 Maret 2023 | 10:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Waduh! Jelang Puasa, Masih Ada 82 Daerah Kekurangan Minyak Goreng
Minggu, 19 Maret 2023 | 14:00 WIB LAPORAN OECD OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi