PP 48/2020

Beleid Baru! Impor LNG Kini Bebas Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Beleid Baru! Impor LNG Kini Bebas Pungutan PPN

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan gas alam cair (liquified natural gas) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN, merevisi peraturan sebelumnya PP No. 81/2015.

"[Revisi] Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien," bunyi bagian pertimbangan PP No. 48/2020, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Selain LNG yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, pemerintah memerinci barang yang dihasilkan dari usaha kelautan dan perikanan yang impor maupun penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam hal importasi dan penyerahan ikan, pemerintah kali ini mengatur kepala, ekor, dan perut ikan serta fillet dan daging ikan lainnya baik dalam bentuk segar, dingin, ataupun beku dibebaskan dari PPN.

Namun, pemerintah kali ini mengecualikan importasi dan penyerahan ikan segar atau dingin berupa bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang baik dengan atau tanpa kepala dari fasilitas pembebasan pengenaan PPN.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN baik pada saat impor ataupun penyerahan dari LNG dan barang hasil laut dan perikanan ataupun barang-barang lainnya, tidak diperlukan surat keterangan bebas PPN.

Hanya penyerahan dan impor mesin dan peralatan pabrik dalam satu kesatuan yang digunakan untuk memproses BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut sajalah yang diwajibkan untuk mempunyai surat keterangan bebas PPN untuk menikmati fasilitas pembebasan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara