MALAYSIA

Begini Strategi Malaysia Pastikan Ekspatriat Patuh Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Begini Strategi Malaysia Pastikan Ekspatriat Patuh Pajak

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengeklaim tak ada pekerja asing atau ekspatriat yang menunggak pajak di negara tersebut.

Dirjen Imigrasi Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan ekspatriat harus menunjukkan catatan pajak mereka sebelum memperbarui izin tinggal dan bekerja di Malaysia. Kemudian, otoritas akan memeriksa kepatuhan pajak ekspatriat sebelum memberikan perpanjangan izin.

"Sejauh ini tidak ada [yang gagal bayar pajak]. Mereka semua telah memenuhi karena ini adalah salah satu syarat utama bagi mereka untuk memperbarui izin mereka untuk terus bekerja di negara ini," katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Khairul menuturkan pemerintah juga memiliki mekanisme untuk menghentikan ekspatriat—dengan tunggakan pajak—meninggalkan Malaysia. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk berbagi informasi tentang ekspatriat.

Ditjen Imigrasi dan Inland Revenue Board (IRB) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pertukaran informasi sejak 19 Juni 2014. Baru-baru ini, nota kesepahaman tersebut diperbarui dengan masa berlaku hingga 2025.

Data yang dipertukarkan berdasarkan nota kesepahaman tersebut meliputi nama, kebangsaan, nomor paspor, catatan keluar dari dan masuk ke Malaysia, serta masa berlaku untuk izin ekspatriat.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Merujuk data IRB, sambung Khairul, pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat terus meningkat sepanjang 2014 dan 2019. Pada 2014, pajak yang terkumpul dari ekspatriat senilai RM1,06 miliar. Selang 5 tahun, setoran pajak naik menjadi RM3,6 miliar pada 2019.

"Pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat pada 2020 dan 2021 masing-masing turun menjadi RM3,1 miliar dan RM2,5 miliar karena pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thesundaily.my.

Saat ini, lanjut Khairul, terdapat 162.170 orang yang memegang izin ekspatriat aktif, yang terdiri atas 99.200 menjadi pemegang izin utama dan 62.970 pemegang izin dependen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024