LAPORAN TAHUNAN DJP

Begini Perincian Kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Begini Perincian Kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan program pengawasan pembayaran masa sebagai salah satu cara mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

DJP memerinci pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan proses bisnis pengawasan terhadap perilaku pelaporan dan pembayaran pajak. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan aktivitas ekonomi yang terjadi pada tahun pajak berjalan.

"[Ada] Beberapa prioritas kegiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

DJP menjelaskan terdapat 4 prioritas yang dilakukan dalam kegiatan PPM. Pertama, pengawasan atas pembayaran adan pelaporan bulanan wajib pajak. Produk pengawasan dalam bentuk surat teguran atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kemudian, menerbitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan. STP juga berlaku untuk keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak serta atas keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Kedua, pengawasan terhadap dinamisasi angsuran masa berdasarkan kondisi ekonomi pada bidang usaha tertentu. Ketiga, melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data matching wajib pajak.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Keempat, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas atau insentif perpajakan pada tahun fiskal 2021.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 tercatat senilai Rp850,1 triliun. Angka tersebut tumbuh 13% dibanding kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Setoran tersebut setara dengan 69% dari target Rp1.229,59 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya